Kemenag Dipandang Diskriminasi

Posted by : Redaksi 02/07/2024

Sukamumi pantauterkini. Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 pasal 394 menegaskan bahwa Tugas Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah,

Menyikapi PMA tersebut, Kepala Madrasah Aliyah Peduli Lingkungan Hidup (MA-PLH) Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang tidak mau sisebut namanya, kepada wartawan mengatakan : “Peraturan memang hebat, tapi praktiknya berbeda, kami merasakan sendiri selama mengelola Madrasah, berbagai Informasi dari Seksi Pendidikan Madrasak (Sipenmad) nyaris tertutup, jangankan pemberian bantuan sarana prasarana (sarpras), informasi penyelenggaraan Kompetisi Sain Madrasah (KSM) saja tidak sampai ke Madrasah kami, hal ini kami anggap Kementirian Agama Kabupaten Sukabumi diskrimintif  terhadap lembaga yang kami pimpin,”Jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, “dalam benak saya terbesit dugaan jangan-jangan kami tidak pernah ikut iuran atau berbagai pungutan lain yang diduga dipungut sipenmad melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM), kalaupun demikian adanya ya sudah lah kami akan tetap mengabdi mencerdaskan anak bangsa walaupun mendapatkan perlakuan diskriminasi.”pungkasnya

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (Maman Hidayat) ketika ditanya melalui pesan singkat WhatsApp terkait KSM, ia mengatakan, “Untuk KSM jangankan Madrasah Sekolah Umum Juga banyak yang daftar, saya berharap madrasah ikut daftar semuanya, tapi masih banyak yang tidak ikut.

Ikut KSM bukan diajak, tapi madrasah yang ikut serta, informasi sudah masif disampaikan melalui group WhatsApp, bahkan sekolah umum mencari sendiri informasinya

Justru saya mempertanyakan, kenapa masih ada madrasah yang tidak mau daftar KSM, apakah tidak ada Siswa atau tidak ada Gurunya,”tegasnya (****)

RELATED POSTS
FOLLOW US
error: Sorry Yech.......,