Mahkamah Konstitusi : SD, SMP seharusnya Gratis

Posted by : Redaksi 24/07/2024

Pantauterkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). yang diajukan jaringan pemantau pendidikan Indonesia, dengan permohonan pendidikan dasar gratis.

Dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI Selasa (23/7/2024), Hakim MK Muhamad Guntur Hamzah dalam sidang tersebut menjelaskan, “Pasal 31 Ayat 2 UUD’45 jelas sekali dituliskan disitu setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dari 20% anggaran negara, konstitusi kita sudah berbicara prioritas,

Maka prioritaskanlah pendidikan dasar SD hingga SMP  tanpa melihat atribut negeri atau swasta, kalau sudah cukup membiayai pendidikan dasar, maka kelebihan anggaran dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain, miisalnya untuk pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak, pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut.

MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.

 

 

Editor : usep

RELATED POSTS
FOLLOW US
error: Sorry Yech.......,