Pelaku Penggandaan Uang ditangkap Polisi

Posted by : Redaksi 16/09/2024

Pantauterkini– Saat Reskrim Polres Sukabumi amankan 7 orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 1 Miliar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran mengatakan, bahwa ke tujuh terduga pelaku ditangkap diantaranya berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54).

“Ya, ketujuh terduga pelaku ditangkap di daerah Ciwalen Kabupaten Cianjur,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (15/10/2024).

Lanjut dia, tujuh orang terduga pelaku tersebut merupakan warga Kota/ Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur memiliki perannya masing-masing yakni S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sebagai sopir, YS mengantar terduga pelaku H, QS berperan menjadi Ustadz dan AS berperan menjadi anak Ustadz.

“Adapun modus praktik penipuan penggandaan uang terjadi dibeberapa wilayah seperti, di perum Grand La Palma Desa Karawang, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi, 28 Mei 2024, di Kampung Cibalung RT005 RW 020 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada 4 September 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, untuk para korban penipuan penggandaan uang tesbut diantaranya ASW (51), seorang guru asal Depok mengalami kerugian sebesar 100 juta, BI (43), karyawan swasta asal Labuhanbatu Sumatera Utara mengalami kerugian senilai 250 juta.

“Sebetulnya kerugian korban kasus penipuan ini diperkirakan mencapai 1 Miliar, lantaran terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun satu korban lagi belum membuat laporan,” bebernya.

“Kasus penipuan penggandaan uang ini para terduga pelaku mengatur agar supaya korban percaya skenario penggandaan uang yang sudah direncanakan. Sedangkan yang dititipkan kepada komplotan dijanjikan bakal mendapat sepuluh kali lipat uang yang digandakan,”, paparnya.

Masih kata Rita, pada saat korban sudah menyediakan uang tunai para terduga pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual.

Sebelum melakukan ritual para terduga pelaku meminta korbannya untuk memasukan uang kedalam kotak besar yang sudah disediakan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.

Setelah itu korban diperintahkan untuk melakukan ritual sebagai mana yang sudah diperintahkan terduga pelaku. Alhasil, uang milik korban raib dibawa kabur dan uang dalam kotak diganti dengan uang palsu.

“Polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon, pecahan uang 100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk,” ucapnya.

Atas perbuatannya tambah Rita, kini para terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamam penjara paling lama 4 tahun enam bulan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandakan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota, supaya cepat ditangani,” pungkasnya. (****)

RELATED POSTS
FOLLOW US
error: Sorry Yech.......,